VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulangkan sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Manila, Filipina yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemulangan puluhan WNI korban TPPO ini, dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa (22/10) malam.
“Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti di Tangerang, Rabu.
Menurutnya, upaya penjemputan hingga pemulangan dari puluhan korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
“Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC),” katanya.
Baca Juga : Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni TPPO