VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditegaskan bukan untuk mencari sensasi atau pesanan pihak tertentu, melainkan murni menuntut hak normatif yang belum dibayarkan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum EnP dan Rekan, Eko Novriansyah Putra, menegaskan gugatan ini bukan upaya mencari perhatian publik.
“Ini bukan pansos, bukan pula kasus orderan. Kami hanya menjalankan tugas hukum untuk membela para pekerja yang sudah terlalu lama menunggu keadilan,” katanya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Serentak 30 Oktober
Eko menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah perjuangan panjang selama 13 tahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sudah 13 tahun berjuang mulai dari PHK, perdamaian (homologasi) hingga bolak-balik pengadilan dan akhirnya diputuskan pailit. Bukan waktu yang sebentar,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh Jateng Desak UMP Naik 10,5%
Ia menegaskan, para eks karyawan hanya menuntut pembayaran hak normatif (H2N) melalui hasil penjualan lelang boedel pailit perusahaan.
“Kalau motivasinya uang, jelas tidak! Para eks karyawan ini hanya menuntut H2N dibayarkan dengan menjual lelang boedel pailit. Kalau lewat pabrik Leces saat ini, hanya tinggal tanah dan beberapa bangunan yang disenggol saja mungkin rubuh,” tegasnya.
Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut merupakan bentuk penuntutan hak-hak normatif pekerja setelah proses pailit perusahaan yang panjang.
Langkah hukum ini dilakukan karena para eks karyawan menilai pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian hak pekerja badan usaha milik negara (BUMN) yang telah dinyatakan pailit.
Mereka berharap lelang aset perusahaan dapat menjadi sumber pembayaran yang sah untuk memenuhi kewajiban tersebut.
PT Kertas Leces (Persero), pabrik kertas milik negara yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur, sebelumnya telah dinyatakan pailit setelah gagal menjalankan restrukturisasi pasca-penutupan operasional.
Sejak saat itu, ribuan karyawan terus memperjuangkan penyelesaian hak pesangon, gaji, dan tunjangan yang belum dibayarkan.
Menurut Eko, gugatan Rp1 bersifat simbolik dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi.
“Nilai Rp1 itu simbol keadilan. Kami ingin menegaskan bahwa perkara ini bukan soal uang, tapi soal penghormatan terhadap hak pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, para eks karyawan berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut.
Mereka meminta agar proses hukum berjalan adil dan hak-hak pekerja diprioritaskan dalam penyelesaian aset pailit.
“Para pekerja ini tidak menuntut lebih. Mereka hanya ingin apa yang sudah menjadi haknya dibayarkan sesuai hukum,” katanya.