VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulannya berupa Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai kenaikan batas usia pensiun ASN memang wajar didorong lantaran negara sudah berinvestasi untuk meningkatkan kualitas SDM para ASN.
Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, menyatakan jika jadi diubah maka ini memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.
Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Namun demikian usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.
Menurutnya kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. “Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus,” ungkap Muzani.*