KPK Amankan 11 Orang dari OTT di Kalimantan Timur

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
KPK Periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 11 orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lainnya dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur, sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023,” imbuhnya.

Dilansir dari ANTARA, Ghufron belum membeberkan nama-nama yang diamankan, lokasi pasti OTT, nominal uang, maupun detail perkara lainnya mengenai OTT tersebut.

Baca Juga: Prabowo sebagai Sumber Pangan Sangat Vital

Ghufron mengatakan Komisi antirasuah tengah memeriksa sejumlah pihhak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termmasuk barang bukti lainnya yang diamankan.

“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan kegiatan tangkap tangan itu menjadi bukti KPK tetap bekerja memberantas korupsi di tengah hiruk pikuk ppenetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu malam, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO