VOICEINDONESIA,JAKARTA – Seorang Ustad / guru ngaji berinisial MM (34) berasal dari Jalan kayu mas Selatan raya RT 008 /009 kelurahan pulogadung,, kecamatan pulogadung – Jakarta timur,di usir oleh oknum FKDM,LMK dan Karang Taruna Pulogadung atas dugaan pelecehan seksual .
Berdasarkan informasi yang berhasil tim redaksi hinpun ,bahwasanya dugaan persekusi terjadi pada 4 Januari 2022 terhadap MM (32) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kawasan Pulogadung .
Diketahui bahwasannya surat pernyataan yang di tanda tangan oleh MM tersebut sudah di buat oleh RW dengan dasar desakan FKDM,LMK dan Karang Taruna Kelurahan Pulogadung ,di tempat yang sama juga turut hadir KASIPEM Kelurahan Pulogadung .
“Di tulis oleh RW dengan dasar desakan FKDM,LMK dan Karang Taruna Kelurahan Pulogadung,dan KASIPEM Kelurahan Pulogadung” kata Ketua RT 008/009 Kelurahan Pulogadung,Kecamatan Pulogadung H.Madulah saat di konfirmasi VOICE Indonesia ,Minggu (23/1)

Kronologis
Kronologis singkat atas dugaan pelecehan seksual yang berujung pengusiran Ustad MM yang di buat oleh Kuasa Hukumnya RENHAD DENNY E. SIMAMORA, S.H., dan M. HADIYANSAH, S.H.I, Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM RENHAD DEBATARAJA & REKAN beralamat di Boulevard Hijau Raya No. 21 Harapan Indah, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria – Kota Bekasi
- Bahwa terkait permasalahan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Klien Kami pada intinya telah ada penyelesaian pada tangal 02 Januari 2022 dengan dibuatnya Surat Pernyataan antara Klien Kami atas nama M. Mahvi selaku ustad yang memberi pengajaran pengajian pada Majelis Ta’lim Nurul Jannah yang beralamat di Jl. Kayumas Selatan, RT. 008 / RW. 009, Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulogadung – Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta dengan Sdri. Siti Koyimah selaku orang tua dari anak berinisial ‘J” (selanjutna kami sebut “Sdr. Siti Koyimah’) dengan diketahui oleh Ketua RT. 008 yatiu Bapak Hj. Madulah dan Ketua RW. 009 yaitu Bapak Panji, yang mana pada intinya persoalan yang terjadi adalah adanya kesalahpahaman antara Klien Kami dengan Sdri. Siti Koyimah;
- Bahwa selanjutnya keesokan paginya Klien Kami mendapat kabar dari Sdri. Siti Koyimah bahwa oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 mendatangi warung milik Sdri. Siti Koyimah dan meminta agar Sdri. Siti Koyimah untuk mengurus kasus yang melibatkan Klien Kami di RPTRA RW. 009, namun Sdri. Siti Koyimah tidak mau melanjutkan persoalan tersebut karena yang terjadi adalah kesalahpahaman dan setelah menemui Sdri. Siti Koyimah, Pihak Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 tetap melanjutkan tindakannya meminta Sdri. Siti Koyimah untuk melanjutkan persoalan tersebut dengan menghubungi Sdri, Siti Koyimah melalui pesan whatsapp;
- Bahwa kemudian siang harinya masih dihari yang sama, oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 kembali mendatangi Sdri. Siti Koyimah dan meminta kembali agar melanjutkan persoalan yang melibatkan Klien Kami, namun kembali Sdri. Siti Koyimah menolak karena telah terjadi kesalahpahaman dan telah dibuat Surat Pernyataan tanggal 02 Januari 2022 dihadapan Ketua RT. 008 dan Ketua RW. 009, kemudian Sdri. Siti Koyimah selanjutnya menunjukkan kepada oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 surat Pernyataan yang telah dibuat pada tanggal 02 Januari 2022;
- Bahwa selanjutnya setelah oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 melihat Surat Pernyataan tertangal 02 Januari 2022 tersebut, kemudian oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 mendatangi rumah Ketua RW. 009 untuk meminta pertanggungjawaban seorang Ketua RT dan Ketua RW karena telah menandatangani Surat Pernyataan tersebut, dan akhirnya dari hasil pertemuan antara oknum dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung (perwakilan RW. 009) dan Pengurus RPTRA RW. 009 dengan Ketua RW, 009 yaitu Bapak Panji disepakatilah untuk diadakan pertemuan antara anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung, Ketua RT.008 dan Ketua RW. 009 yaitu di hari Selasa 04 Januari 2022, Pukul 20.00 Wib bertempat di RPTRA Kayu Mas Utara;
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Januari 2022 berlangsunglah acara pertemuan seperti yang telah kami utarakan pada point 4 (empat) surat ini dan ternyata pertemuan tersebut seperti mempersidangkan Klien Kami tanpa ada seorangpun perwakilan dari warga atau wali santri yang anaknya belajar mengaji kepada Klien Kami, dimana dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari Keluarahan yaitu Bapak Rida (Kasipem Keluarahan Pulo Gadung), BABINSA Pulogadung, BIMAS Polsek Pulo Gadung, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan Pulo Gadung, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulo Gadung, Sdr. Lutfi Alfan, Karang Taruna, Sdri. Siti Koyimah;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Klien Kami disodorkan Surat Pernyataan oleh Ketua RW. 009 yang isinya bukan Klien Kami yang membuat, selanjutnya Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Klien Kami dalam keadaan penuh tekanan karena memang pada saat itu tidak ada satupun pihak dari Klien Kami hadir dalam pertemuan termasuk wali – wali santr, isi dari Surat Pernyataan tersebut pada intinya sebagai berikut :Tidak akan mengajar atau membuka Pengajian di daerah Kecamatan Pulo Gadung;Tidak akan bertempat tinggal di RT. 008 / RW. 009 dan daerah kecamatan Pulo Gadung – Jakarta Timur;Tidak akan melakukan tindak pelecehan seksual atau tindak asusila.
- Bahwa oleh karena adanya tekanan dalam pembuatan surat pernyataan tersebut yang pada intinya agar klien kami tidak bertempat tinggal di RT. 008 / RW. 009 dan daerah kecamatan Pulo Gadung – Jakarta Timur, selanjutnya Klien Kami mengumpulkan wali – wali santri pada tanggal 09 Januari 2022 Pukul 16.00 Wib untuk membahas uang tabungan, uang dana isro miroj dan lain – lain karena Klien Kami tidak akan mengajar Pengajian dan tidak akan bertempat tinggal lagi diwilayah Kecamatan Pulo Gadung, namun setelah pertemuan Klien Kami dengan para wali santri, ternyata para wali santri mendatangi warung milik Sdri. Siti Koyimah untuk mengklarifikasi terkait tentang Pengusiran Kliena Kami dari wilayah Kecamatan Pulo Gadung dan tidak diperbolehkan membuka pengajaran pengajian dikarenakan atas kejadian adanya dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Klien Kami terhadap anak berinisial J;
- Bahwa selanjutnya Pukul 19.00 Wib Klien Kami di datangi oleh 3 (tiga) orang berperawakan besar dan salah satunya berseragam Polisi dari Kepolisian Kepolisian Sektor Pulo Gadung atas nama Bapak Ryanto dan kemudian Klien Kami dibawa Ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dengan alasan Pengamanan;
- Bahwa pada Pukul 20.21 Wib Klien Kami sampai di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan diinterogasi oleh Unit PPA dan selanjutnya setelah diinterogasi Klien Kami ditempatkan di ruangan menyusui dan dikunci dari luar;
- Bahwa atas kejadian tersebut Kuasa Hukum Klien Kami dari Kantor Hukum Veritas & Associates yaitu Renhad Simamora, S.H dan M. Hadiyansah, S.H.I, menandatangi Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur guna meminta klarifikasi atas dibawanya Klien Kami ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur oleh pihak Kepolisian Sektor Pulo Gadung atas nama Bapak Rianto, dan dalam pertemuan tersebut Pihak PPA atas nama Bapk Hari menyampaikan bahwa terkait persoalan yang dialami oleh Klien Kami adalah pelimpahan dari Kepolisian Sektro Pulo Gadung dengan alasan Pengamanan karena ditakutkan akan didatangi massa akibat adanya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh Klien Kami;
- Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur juga telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan yang terjadi adalah kesalahpahaman antara Sdr. Siti Koyimah dengan KLien Kami dan Sdri. Siti Koyimah juga tidak pernah berkeinginan membuat Laporan Polisi atas dugaan Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan Klien Kami karena memang yang terjadi adalah kesalahpahaman sesuai dengan surat pernyataan orang Sdri. Siti Koyimah yang dibuat di hadapan peyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur;
- Selanjutnya setelah adanya penyampaian dari Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur yaitu Bapak Hari, selanjutnya oleh Bapak Hari dibuatlah Berita Acara Penyerahan orang atas nama M. Mahvi (Klien Kami) kepada Pengacara yaitu Sdr. M. Hadiyansah, S.H.I dari Kantor Hukum Veritas & Associates tertanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib;
- Namun setelah Klien Kami diperbolehkan pulang (setelah terjadinya serah terima orang) dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, keesokan harinya Klien Kami dipanggil Ketua RW. 009 sekitar pukul 17.00 Wib dan pada saat Klien Kami tiba dirumah Ketua RW. 009 ternyata telah ada Sdr. Firmansyah dari Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) RW. 009 dan selanjutnya dihadapan Lembaga Masyarakat Kelurahan RW. 009, Ketua RW. 009 memberi waktu kepada Klien Kami selama 2 (dua) hari agar keluar dari Kecamatan Pulo Gadung;
- Selanjutnya menyikapi hal tersebut, Kami selaku Kuasa Hukum Ustad M. Mahvi yaitu Renhad Simamora, S.H dan M. Hadiyansyah, S.H.I dari Kantor Hukum Renhad Debataraja & Rekan menyurati pihak Kelurahan untuk meminta klarifikasi dan meminta agar difasilitasi penyelesaian terkait persoalan yang dihadapi oleh Klien Kami tertanggal 18 Januari 2022;
- Bahwa sore harinya Klien Kami mendapat undangan dari pihak kelurahan dengan nomor surat : 20/1.755.02, tertanggal 18 Januari 2022, yang pada intinya meminta Klien Kmai untuk menghadiri undangan tersebut dengan tujuan koordinasi Permasalahan Guru Ngaji di RT. 008 RW. 009 Kelurahan Pulo Gadung yang akan di dadakan pada pukul 13.00 Wib tanggal 19 Januari 2022;
- Bahwa atas undangan tersebut semula kami selaku Kuasa Hukum merespon baik dan ke esokan harinya yaitu pada tanggal 19 Januari 2022, kami bersama dengan Klien menghadiri pertemuan tersebut namun yang terjadi pada pertemuan tersebut Pihak Kelurahan dalam penyampaiannya menyebut Klien Kami sebagai seorang “Pelaku” dan dengan terang – terangan menyebut secara jelas nama anak berinisial “J” dimuka forum pertemuan tersebut tanpa menjaga privasi dari anak berinisial “J” yang notabene masih dibawah umur dan dugaan tindak tindak pidana yang terjadi belum tentu kebenarannya;
- Selanjutnya Pihak Kelurahan menyampaikan bahwa Klien Kami harus melaksanakan Surat Pernyataan yang telah dibuat di RPTRA RW. 009 pada tanggal 04 Januari 2022 karena tidak mungkin lagi dibuat surat pernyataan secara berulang;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut Ustad M. Mahvi (Klien Kami) sangat dibatasi dalam memberikan keterangan dari permasalahan yang dihadapinya dan kami sendiri selaku Kausa Hukum tidak diperbolehkan berbicara untuk menjelaskan duduk hukum dari persoalan yang dihadapi oleh Klien kami karena berdasarkan ucapan dari Klien Rekan atas nama Abdul Harris (dalam pertemuan tersebut bertindak selaku Lurah Kelurahan Pulo Gadung), bahwa “Pengacara Tidak Diundang Dalam Pertemuan Ini Dan Pengacara Hanya Di Pengadilan, Pengacra Hanya Berbicara Dipersidangan Pengadilan”;
- Bahwa atas tindakan Lurah Abdul Haris yang menyampaikan bahwa “Pengacara Tidak Diundang Dalam Pertemuan Ini Dan Pengacara Hanya Di Pengadilan, Pengacra Hanya Berbicara Dipersidangan Pengadilan” patut di duga adalah suatu sikap pengkerdilan terhadap profesi Pengacara dan atas tindakan tersebut kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa atas sikap dari Lurah Abdul Harris (Lurah Pulo Gadung), maka kami dan klien kami keluar dari pertemuan tersebut karena memang pertemuan tersebut kami duga hanya rekayasa Lurah Pulo Gadung bersama jajarannya sendiri untuk menyudutkan Klien Kami;
- Bahwa setelah pertemuan tesrebut Klien Kami mendapat informasi dari Ketua RT.008 bahwa hasil dari pertemuan tanggal 19 Januari 2022 tersebut diambil keputusan bahwa Klien Kami harus segera keluar pada tanggal 20 Januari 2022 dari Kecamatan Pulo Gadung;
- Bahwa yang paling inti dari segala sesuatunya adalah, bahwa adanya petisi dari wali – wali santri yang tidak dibuka pada pertemuan tanggal 19 Januari 2022 di Rang Aula Kelurahan Pulo Gadung, yang mana petisi tersebut adalah adalah dukungan dari 84 (delapan puluh empat) wali santri agar Klien Kami tetap tinggal di wilayah RT. 008/RW. 009 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung dan tetap memberikan pengajaran pengajian kepada anak – anak santri seperti biasanya dan di dalam petisi tersebut termasuk Sdri. Siti Koyimah (ibu dari anak berinisial “J”) menggoreskan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan kepada Klien Kami yang tercantum pada Nomor 46 dengan nama Jesicca G.R;
Pada intinya, atas uraian tanggapan atas peringatan / peringatan rekan terhadap klien kami berikut kronologis singkat atas permasalahan yang dialami oleh Klien Kami, dapat kami simpulkan bahwa :
- Pada tanggal 10 Januari 2022 permasalahan yang dialami oleh Klien Kami telah diproses di Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan disimpulkan bahwa tidak adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Klien Kami, dan pada intinya yang terjadi adalah kesalahpahaman dan terakhir dibuatlah Surat Terima Penyerahan Orang oleh Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur yaitu Bapak Hari yang selanjutnya ditandatangani oleh AKP BAMBANG WIJANARKO, S.H;
- Bahwa atas adanya penyerahan Klien Kami oleh Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan disimpulkan bahwa tidak adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Klien Kami, maka dengan sendirinya Surat Pernyataan pada tanggal 04 Januari 2022 (yang isi dari pada surat pernyataan tersebut bukan Klien Kami yang membuat dan hal ini terang disampaikan oleh Pihak Ketua RW. 009 yaitu Bapak Panji pada pertemuan di Ruang Aula Kelurahan Pulo Gadung) yang ditandatangani oleh Klien Kami GUGUR atau tidak berlaku lagi;
- Bahwa oleh karenanya, maka tidak ada alasan bagi KLien Rekan untuk meminta Klien Kami meningalkan RT.008/RW.009 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung; (red)