Polisi Bekuk Lima Pencuri Bersenpi di Jakarta Utara, Dua Lainnya DPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Baca Juga : Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO

“Untuk dua DPO ini masing-masing berinisial J berperan sebagai joki. Dia yang membonceng (Y), orang yang melakukan penembakan. Dan satu lagi (HR), sama joki juga namun dia merupakan residivis kasus serupa,” sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai. Ia pun meminta kepada dua orang yang kini berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan akan menindak tegas pelaku jika tidak kooperatif dengan pihak penyidik.

“Para tersangka ini dipersangkakan dalam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun. Serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia