Baca Juga : Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO
“Untuk dua DPO ini masing-masing berinisial J berperan sebagai joki. Dia yang membonceng (Y), orang yang melakukan penembakan. Dan satu lagi (HR), sama joki juga namun dia merupakan residivis kasus serupa,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai. Ia pun meminta kepada dua orang yang kini berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan akan menindak tegas pelaku jika tidak kooperatif dengan pihak penyidik.
“Para tersangka ini dipersangkakan dalam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun. Serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)