Yohana Tatok sebelumnya berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai penata laksana rumah tangga. Namun, statusnya sebagai PMI penempatan nonprosedural membuat Yohana ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 25 Mei 2021. Yohana berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur, namun yang bersangkutan berdomisili di Bali bersama anak kandungnya. (*)
Pulang ke Indonesia, PMI Yohana Didampingi UPT BP2MI
96