TNI AU Resmi Tahan Oknum Prajuritnya yang Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” terang Kadispenau.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan ke media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Permasalahan tersebut mencuat ke publik, menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi PMI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan PMI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.(disp)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia