“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” terang Kadispenau.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan ke media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Permasalahan tersebut mencuat ke publik, menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi PMI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan PMI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.(disp)