VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejutan kembali datang dari pemerintah dan parlemen. Kali ini DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto sepakat untuk memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Amhad dalam konferensi pers setelah rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis malam (31/7/2025)
Selain itu DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti yang diajukan presiden terhadap 1.116 orang, dimana salah satunya terdapat nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang baru saja divonis pengadilan.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.*