VOICEINDONESIA.CO, Malang – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang dan melibatkan setidaknya tiga kepala desa serta tujuh orang dari pengurus Pokmas setempat. Di antara yang dipanggil adalah Mohamad Kholil, Kepala Desa Sukojayan, dan Supriyono, Kepala Desa Gedog Kulon.
Kepala Desa Sukojayan, Kecamatan Ampelgading, Mohamad Kholil membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Mereka dipanggil sebagai saksi yang menyeret Pak Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur tahun 2019–2024,” kata Kholil, Sabtu, 19 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Gedog Kulon, Supriyono, juga turut diperiksa. Ia menyatakan desanya menerima dana hibah Pokmas sebesar Rp136 juta, yang digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton. Dana tersebut dicairkan satu kali pada akhir tahun 2023.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap dan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim. Kasus ini menyeret nama Kusnadi, yang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Empat tersangka merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, sementara 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap—15 berasal dari kalangan swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.(joe)