Fragmentasi dan polarisasi politik yang tajam di masyarakat sebagaimana pelaksanaan pemilu sebelumnya harus dihindari dan tidak semestinya terulang kembali. Oleh karena itu, Rakernas IKA PMII meminta kepada semua pihak untuk menempatkan proses demokrasi politik didalam tidak dalam makna proses praktek politik semata, tetapi harus mampu meletakkannya sebagai konsolidasi demokrasi, instrumen pengendalian konflik, tranformasi kekuasaan secara damai, membangun legitimasi politik konstitusional, mewujudkan kualitas dan posisi partai politik, sarana pendidikan rakyat, dan sebagai agen untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Selain itu, Rakernas IKA PMII juga, mendesak kepada berbagai stakeholder politik memastikan agar Pemilu 2024 tidak menimbulkan ketidakpastian politik, dan mendorong penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU RI) dan Pemerintah untuk membuka ruang-ruang akademik agar yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 lebih mengutamakan ide dan gagasan untuk mensejahterakan rakyat, dan tidak sekedar menjual janji dan bukan jargon politik semata.