VOICEINDONESIA,NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Biro …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co