VOICE INDONESIA,MATARAM– Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, yakni korban begal yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co