VOICEINDONESIA.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka alasan penggunaan pasal kerugian negara, bukan pasal suap, pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Plt Deputi Penindakan dan …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co