VOICEIndonesia.co,Jakarta – Para menteri, kemudian pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co