JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co