JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, secara resmi membuka Dialog Konsultatif Tripartit (Plus) dengan International Labour Organisation (ILO) tentang Standar Perburuhan Internasional terkait Migrasi Tenaga Kerja dan Perekrutan yang Adil untuk Meningkatkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia, Khususnya Perempuan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, 10-11 Juni 2021, Kepala BP2MI menjelaskan terdapat dua musuh besar BP2MI dalam melakukan pemberantasan penempatan ilegal PMI, yaitu para mafia penempatan, baik berupa perseorangan maupun korporasi, dan lembaga keuangan non perbankan seperti rentenir atau yang sering saya sebut praktik ijon rente.
“Kita sedang berhadapan dengan dua kejahatan besar. Kejahatan pertama adalah kejahatan sindikat penempatan ilegal di mana dapat dikatakan sebagai human trafficking dan perbudakan modern. Kejahatan kedua, kita sedang berhadapan dengan praktik ijon dan rente di mana setiap para PMI yang bermimpi untuk bekerja di luar negeri harus menjual harta bendanya demi pinjaman berbunga tinggi yaitu sebersar 27-30 persen”, tutur Benny di Jakarta, Kamis, (10/6)
Baca Juga : Jalin Kerja Sama dengan Kota Padang Panjang, Kepala BP2MI: Ini Upaya Melindungi PMI dari Praktik Ijon Rente
Benny menyatakan praktik bisnis kotor dalam penempatan ilegal PMI tidak terlepas dari regulasi-regulasi yang ada. Menurutnya terdapat sebuah regulasi yang Ia kritik karena cenderung tidak berpihak kepada PMI. Kendati pun pembiayaan yang digunakan PMI menggunakan skema KUR atas nama PMI. Namun, realitanya justru seolah regulasi tersebut memaksa dan menghalangi para PMI untuk meminjam uang langsung ke bank.
“Kondisi inilah yang memberikan kesempatan bagi berlakunya sistem channeling dan linkage sehingga pihak ketiga dapat menjadi perantara peminjaman uang ke bank untuk PMI dengan bunga yang berlipat-lipat.Mereka meminjam uang ke bank dengan bunga 6 persen. Tapi setelah dipinjamkan ke PMI kita bunganya menjadi sekitar 27-30 persen”, imbuh Benny.
Kepala BP2MI mengatakan, saat ini para PMI tidak hanya butuh sekedar regulasi, simbol-simbol, dan fasilitas istimewa yang menunjukkan keberpihakan kepada PMI. Akan tetapi, BP2MI terus memerangi secara sungguh-sungguh sindikat penempatan ilegal dan praktik ijon serta rente yang mengarah pada perdagangan manusia sebagaimana amanat UU No.18/2017. Oleh karenanya, sambung Benny, BP2MI membentuk Satgas Sikat Sindikat sebagai garda terdepan dalam pemberantasan praktik bisnis kotor dalam penempatan PMI tersebut.
Baca Juga : Cegah Penempatan Nonprosedural, UPT BP2MI Mataram Berikan Sosialisasi kepada Calon PMI
Semenjak dilantik pada tanggal 15 April 2020, Kepala BP2MI telah melakukan dan memimpin langsung pencegahan upaya penempatan ilegal PMI sebanyak 17 kali di tempat-tempat penampungan PMI. Selain itu terdapat 16 kali penggrebekan yang dilakukan oleh UPT BP2MI di berbagai wilayah. Secara akumulatif terdapat sekitar 2.124 CPMI yang diselamatkan dari upaya penempatan ilegal di mana 90 persennya adalah kaum perempuan.