Editorial · Redaksi VOICEINDONESIA.CO

Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Redaksi - VOICEIndonesia.co15 November 2025 pukul 16.25 WIB
Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta
PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan salah satu produk hukum turunan yang paling disorot dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini hadir di tengah dilemma.di satu sisi, Indonesia berupaya keras menarik investasi asing yang membutuhkan keahlian spesifik; di sisi lain, perlindungan terhadap ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja domestik adalah sebuah keharusan nasional. Inti filosofi dalam PP 34/2021 adalah penegasan kembali prinsip keutamaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Tenaga Kerja Lokal. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan Tenaga kerja lokal pada semua jenis jabatan yang tersedia. TKA hanya dapat dipekerjakan jika jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Lokal, dan penggunaannya harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. TKA pun hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta wajib memiliki kompetensi yang sesuai. Regulasi ini juga memperkuat mekanisme transfer pengetahuan melalui kewajiban alih keahlian dan teknologi. Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dan melaksanakan pendidikan serta pelatihan kerja bagi pendamping tersebut. Selain itu, Pemberi Kerja TKA juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA, meskipun terdapat pengecualian bagi direksi, komisaris, atau pekerjaan bersifat sementara. Ketentuan ini menjadi jaminan bahwa kehadiran TKA bukan sekadar substitusi, melainkan katalisator peningkatan kualitas TKI. Penyederhanaan Birokrasi dan Pengawasan Kunci PP 34/2021 menunjukkan komitmen untuk memangkas birokrasi, sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja. Proses permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kini harus diajukan secara daring (online) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Penilaian kelayakan permohonan RPTKA dijanjikan berlangsung cepat, yakni paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan lengkap dan benar. Penyederhanaan dan percepatan ini adalah angin segar bagi investor asing yang membutuhkan kepastian dan efisiensi dalam proses perizinan. Namun, percepatan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat. Salah satu larangan krusial dalam PP ini adalah larangan bagi Pemberi Kerja TKA untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia (HRD). Larangan ini berfungsi sebagai benteng agar kebijakan ketenagakerjaan internal perusahaan tidak didikte oleh kepentingan asing, memastikan perlindungan Tenaga Kerja Lokal tetap terjaga. Selain itu, Pemberi Kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA),yang seharusnya dimanfaatkan untuk membiayai pelatihan kompetensi Tenaga kerja lokal. Keberhasilan PP 34/2021 akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. Kewajiban penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Pemerintah harus memastikan bahwa alih teknologi dan alih keahlian benar-benar terjadi dan terukur. Jika TKA hanya datang dan pergi tanpa meninggalkan peningkatan kompetensi yang signifikan bagi Tenaga kerja local sebagai pendamping, maka regulasi ini gagal mewujudkan tujuan perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Pada akhirnya, PP 34/2021 adalah dokumen keseimbangan yang pragmatis. Ia mengirimkan pesan bahwa Indonesia terbuka untuk investasi dan keahlian global, asalkan investasi dan keahlian tersebut tunduk pada kepentingan nasional,perlindungan Tenaga krja Lokal dan transfer pengetahuan wajib. Pengawasan yang ketat dari Pengawas Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memastikan TKA benar-benar berfungsi sebagai booster kompetensi, bukan hanya competitor bagi tenaga kerja local di Indonesia.

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Editorial

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->