Mulai Hari ini Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku Sistem ETLE Dipasang di 3 Titik

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Mulai Hari ini Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku Sistem ETLE Dipasang di 3 Titik

VOICEINDONESIA,SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.

Mengenai tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

Sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru tersebut.

Dan Pada Selasa (1/3/2022) hari ini, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di tiga titik di wilayah hukum Polda Banten.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu adalah tahap kedua yang diberlakukan Ditlantas Polda Banten.

Adapun titik tilang elektronik tahap kedua ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta atau di depan pintu keluar Mall of Serang, persimpangan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.

Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik di Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.

Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

– Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

– Melanggar batas kecepatan;

– Menggunakan pelat nomor palsu;

– Berkendara melawan arus;

– Menerobos lampu merah;

– Tidak menggunakan helm;

– Berboncengan lebih dari dua orang;

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

(*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO