Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menggebrek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat dan mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan kepada wartawan Cianjur, Jumat mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.
“Mendapat laporan tersebut, kamu mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah,” katanya.
Sarifah merupakan pemilik rumah penampung yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah dan Sukabumi.
Rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.