Jakarta – Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS nya.
Dengan temuan ini, IJW membuat surat permohonan audiensi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) RI pada Senin, 10 Juli 2023.
“Faktanya kami dari IJW menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya. Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsaan pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakkan hukum tindak pidana khusus,” ungkap Nur Rohman selaku Direktur Advokasi IJW dalam keterangan tertulis.
Nur Rohman menjelaskan bahwa penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah penyidik kepolisian maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Artinya bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaiamana PPNS yang ada di Lembaga atau kementerian masing-masing, dan wewenang tugas dan fungsinya PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.
Terkait PPNS ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 23 peraturan a quo menyebutkan “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”. Selanjutnya dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.
“Mengingat jika berdasarkan pada Pasal 24 peraturan a quo maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya maka tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan,” lanjut Nur Rohman.
Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan evaluasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan PPNS apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan a quo.
Direktur Advokasi itu juga meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.