VoiceIndonesia.co – Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra buronan kasus pemilikan senjata api ilegal di salah satu vila wilayah Canggu, Bali.
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 8 September 2023.
Kasus senjata api ilegal terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Djuhandhani menyebut penyidik juga telah menyerahkan satu senjata api yang ditemukan saat menangkap Dito di Bali ke Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan asli atau tidaknya senjata tersebut.
“Jenis senjata habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” ungkap Djuhandhani, dilansir dari Detik, Sabtu, 9 September 2023.
Diketehui Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei lalu.
Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.