VoiceIndonesia.co – Tiga perusahaan milik China ditambahkan ke Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur oleh Amerika Serikat (AS).
Tiga perusahaan adalah Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co Ltd, Xianjuang Tianshan Wool Textile Co.Ltd, dan Xinjiang Zhongtai Group Co.Ltd.
Dalam hal tersebut, Amerika Serikat membatasi impor produk dari tiga perusahaan yang berada di Xinjiang.
Dikutip VoiceIndonesia.co dari Livemint, Rabu, 27 September 2023, tiga perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan internasional atas perlakuan mereka terhadap muslim Uighur dan kelompok minoritas lainnya.
“Kami tidak menoleransi perusahaan yang menggunakan kerja paksa, yang menyalahgunakan hak asasi individu demi mendapatkan keuntungan,” kata Menteri Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters.
Diketahui perusahaan tersebut beroperasi di sektor tekstil dan kimia. Secara khusus, Xinjiang Tianmian memproduksi berbagai produk tekstil termasuk benang.
Sedangkan Xinjiang Tianshan memproduksi pakaian wil dan kasmir. Xinjuang Zhongtai sebaliknya, mengkhususkan pada bahan kimia dan bahan bangunan.
Menurut pihak berwenang AS, warga Uighur dan minoritas dijadikan target kerja paksa yang didirikan di Xinjiang. Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh Beijing.
Departemen Luar Negeri AS menyarankan perlunya usaha untuk bertindak cepat dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan kerja paska dan pelanggaran hak asasi manusia.
Diketahui, undang-undang tahun 2021, Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) AS berisi larangan untuk mengimpor barang yang diproduksi di Xinjiang atau perusahaan yang disebutkan dalam daftar tersebut.
Kecuali importir dapat membuktikan barang tersebut tidak diproduksi dengan kerja paksa.