VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial CNC (62) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur karena melebihi izin tinggal.
CNC (62) yang merupakan warga negara Taiwan itu sebelumnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kabupaten Biltar.
CNC memutuskan pindah ke Taiwan sejak 2010 saat dirinya menikah dengan pria asal Taiwan.
Diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda – Surabaya pada 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023.
Baca Juga: SYL Bungkam ditanya Soal Firli Saat Tiba di Bareskrim
“Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, dilansir dari ANTARA, Rabu, 29 November 2023.
CNC terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari.
Pelanggaran lainnya, pihak keimigrasian menemukan CNC memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.
Pihaknya kemudian koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta mendapatkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar mengamankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” Kata Arief.
Baca Juga: Kemnaker Hadiri Pertemuan Tahunan Jaringan K3 G20 2023 di Sydney
Arief menjelaskan hal itu langsung direspon cepat Dispendukcapil Kabupaten Blitar melaksanakan penarikan KTP-e yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada sistem adiministrasi kependudukan.
Ia menjelaskan pihak Imigrasi Blitar telah melakukan proses pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Blitar.
“Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian, menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya- Hong Kong dan dilanjutkan denan penerbangan nomor CX-472 rute Hong Kong- Taipe,” jelas Arief.