VOICEIndonesia.co,Jakarta – Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan TKI (Himsataki) mendesak Kemenaker RI memperbaharui perjanjian penempatan dan perlindungan pekerja migran ke Kuwait untuk menghindari potensi penempatan ilegal atau di luar prosedur.
Ketua Himsataki M Yunus Yamani di Jakarta, Kamis, mengatakan angka pengangguran di dalam negeri masih cukup tinggi, sementara angkatan kerja terus bertambah. Di sisi lain, peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar.
“Pemerintah belum maksimal memanfaatkan peluang kerja di luar negeri yang sangat luas di berbagai bidang. Peluang ini harus dibuka lebar agar pekerja kita bisa bekerja dengan aman melalui skema perlindungan yang dirancang pemerintah dengan mitranya di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Tuntut Pengusutan Sulitnya WNI di Malaysia Masuk DPT Pemilu 2024
Dia menjelaskan penempatan pekerja domestik ke Kuwait masih belum bisa dilakukan sejak 12 tahun lalu, yakni ketika pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan ke Timur Tengah, termasuk ke negara Kuwait.