VOICEIndonesia.co, Kendari – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Kepala Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang pertambangan ilegal di Konawe Selatan, yang kemudian diselidiki dan berhasil mengamankan barang bukti dan tiga orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi,” kata Ronald.
Baca Juga: Dewas KPK Periksa 169 Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK