Polda Sultra Ungkap Pertambangan Ilegal di Konawe Selatan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Kendari – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.

Kepala Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang pertambangan ilegal di Konawe Selatan, yang kemudian diselidiki dan berhasil mengamankan barang bukti dan tiga orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi,” kata Ronald.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa 169 Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia