VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu, menjelaskan WNA Mesir berinisial MMKE itu ditahan sementara di Rudenim setelah dilimpahkan dari Imigrasi Denpasar.
“Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.
Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.
Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari.