VOICEIndonesia.co, Nunukan – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural berhasil kembali ke Indonesia melalui pos lintas batas tradisional, Long Midang, pada Jumat (24/05/2024).
Ketiga PMI tersebut diperiksa oleh petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) pada saat melintasi Pos Gabungan Long Midang.
Setelah pemeriksaan awal, ketiganya diarahkan menuju Pos Check Point Imigrasi Long Midang. Di sana, petugas Imigrasi melakukan wawancara mendalam untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan alasan mereka kembali ke Indonesia.
Dari hasil pendalaman, didapati bahwa PMI berinsial K (31 tahun), S (29 tahun) dan E (48 tahun), merupakan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.
Ketiganya masuk ke Malaysia secara resmi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong pada tanggal 27 Januari 2024 dan bekerja sebagai buruh bangunan di Lawas, Malaysia.
Baca Juga: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 50 Karung Pakaian Bekas Malaysia
Adapun alasan yang melatarbelakangi S untuk memutuskan kembali ke Indonesia karena tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya dan rindu kampung halaman. Seedangkan alasan K dan E Kembali ke Indonesia lantaran sudah 3 bulan terakhir gajinya tidak dibayarkan.
Dari hasil pemeriksaan didapat 3 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku, kini ketiga PMI tersebut sementara akan tinggal di penginapan di Long Bawan sembari mengurus tiket pulang. Mereka berencana kembali ke daerah asal masing-masing melalui rute Krayan-Tarakan dan lanjut menggunakan pesawat.
Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan menyebutkan “keberadaan PMI non-prosedural ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kami dan juga instansi lainnya terus berupaya untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan yang lebih baik bagi para PMI demi menghindari kasus-kasus serupa di masa mendatang.” tutupnya.