VOICEIndonesia.co, Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pemerintah kota mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online (daring).
“Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking,” ucap Rudiyanto, di Medan, Kamis (04/07/2024).
Sebab, lanjut dia, dengan ditangkapnya oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, maka ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.
Legislator tersebut juga meminta kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi atas dugaan masih ditemukan tiket retribusi parkir di lapangan.
“Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga, dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang,” katanya.
Baca Juga: Imigrasi Soetta dan Jepang jalani kerja sama penguatan layanan
Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga kini.