Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

VOICEINdonesia.co,Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur gagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

“Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.

Baca Juga : Polda Kalsel ungkap pengiriman 20 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama

“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” ucapnya.

Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” ujar Kapolda Jatim.

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan selatan.

YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO