VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa korban penikaman di Philadephia, Negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menyebut bahwa pelaku dari penikaman tersebut dilakukan oleh sesama WNI.
“Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP,” kata Judha Nugraha, dikutip dari ANTARA, Kamis, (09/08/2024).
Judha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2024 dimana korban ditusuk dengan pisau dibagian leher dan kaki.
Baca Juga: Pemkab Garut dan BP3MI Fasilitasi Pemulangan PMI di Irak
Judha mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
“Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran,” demikian katanya.
Diketahui, saat ini korban dinyatakan meninggal dunia dan pelaku diintrogasi oleh kepolisian setempat.