Perusahaan yang punya pekerja WNA untuk patuhi regulasi baru imigrasi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Perusahaan yang punya pekerja WNA untuk patuhi regulasi baru imigrasi

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak kepada seluruh perusahaan yang mempunyai pekerja warga negara asing (WNA) untuk mematuhi regulasi baru yaitu Permenkumham Nomor 11 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Ini karena regulasi baru ini semakin menyederhanakan proses pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA (WNA) tapi tetap mengedepankan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat sosialisasi regulasi baru itu di Jakarta, Kamis.

Ia mencontohkan berdasarkan peraturan yang baru ini visa on arrival (VOA) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan, maka sudah bisa dialihstatuskan dengan menjembatani pengajuan perpanjangan visa. “Tentunya kemudahan ini diberikan bagi WNA yang memiliki manfaat bagi negara kita,” ujarnya.

Baca Juga : Dirjen Imigrasi dorong perlindungan pekerja migran di pertemuan DGICM

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra mengatakan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang ada.

“Pelayanan yang berbasis digital ini menjadi ujung tombak pelayanan prima dan memudahkan dalam proses layanan keimigrasian di seluruh Indonesia,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan diperlukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait tentang peraturan-peraturan dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal yang diperlukan orang asing untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Diseminasi terkait perubahan dan implementasi teknis dan kesisteman di sini telah disampaikan secara masif kepada pelaku usaha dan pihak lainnya,” ujarnya.

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menghadirkan tiga orang narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu yaitu Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Praditia Catra Gumelar, Direktorat Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi Ade Yanuar Iqbal dan perwakilan Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Redi Restuanto. *

Baca juga

Leave a Comment

Tentang VOICEINDONESIA.CO

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO

Send this to a friend