VOICEINDONESIA.CO,Tangerang ā Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker RI) LakukanĀ inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno Hatta terkait laporan Masyarakat adanya Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah.
Berdasarkan informasi yang di terima VOICEIndonesia.co pada hari Sabtu 14 September 2024 bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan KerjaĀ (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RIĀ Mendapat Penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli AdiratnaĀ saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas turun ke bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Baca Juga : Malaysia Deportasi 34 Pekerja Migran Korban TPPO Lewat Batam
āiya ke Soetta,ada informasi ada pemberangkatan ataupun diduga untuk ditempatkan ke luar negeri secara nonprosedural cuman gak tau berapaā kata Yuli Adiratna di konfirmasi Sabtu (14/9/2024)
Dari informasi yang dihinpun Jurnalis VOICEIndonesia.co bahwa diperkirakan ada 200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai,namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI dan 60 dipastikan batal terbang pada hari ini Sabtu 14 September 2024.
Diketahui maskapai yang ditumpangi para CPMI menggunakan Pesawat SriLankan Airlines dengan nomor register UL 365 pada pukul 14:25 dengan tujuan awal Colombo.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta,Bismo Surono membenarkan adanya penolakan dari pihak Imigrasi namun tidak di jelaskan alasan penolakan tersebut.
āiya pak dirjen yang Nolakā kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono di konfirmasi Minggu (14/9/2024)
Baca Juga : Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut
Pada saat yang sama diketahui bahwa imigrasi bandara Soeta sedang dikunjungi oleh Dirjen Imigrasi namun hal tersebut tidak disampaikan oleh petugas imigrasi kepada pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
āNegativ,Gak terlalu banyak,saya lagi gak fokus itu dari jam enam nginiin (dampingin pak dirjen *red)pak dirjen sayaā pungkas Bismo.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Redaksi VOICEIndonesia.co bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 70 poin ke 1 berbunyi āSetiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ā