VOICEIndonesia.co, Nusa Dua, Bali – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan pengetatan pemberian visa investor kepada warga negara asing (WNA) ditujukan untuk memperkuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
“Kalau referensi undang-undang yang ada itu Rp1 miliar masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” kata Silmy Karim di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (01/10/2024).
Menurut dia, aturan nilai investasi atau penyertaan modal sebesar Rp1 miliar dinilai menjadi penyebab mudahnya WNA mendapatkan visa investor.
Sedangkan saat pelaksanaan operasi di lapangan, WNA yang mengantongi visa investor itu ternyata melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di antaranya justru merampas sektor UMKM yang selama ini digeluti wirausaha lokal hingga tidak melakukan bisnis sesuai visa investor.
Baca Juga: Menaker Ida luncurkan buku hasil capaian kinerja
Dilansir dari ANTARA, berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menyebutkan kategori usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ada pun kriteria modal usaha itu digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha.
Akibatnya, kondisi itu dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro termasuk di Bali yang bersaing dengan WNA.
“Tuntutan masyarakat Bali untuk kegiatan mikro kecil menengah itu mestinya dimiliki masyarakat Bali atau WNI,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenlu sosialisasikan Kartu Diaspora ke WNI di Shanghai
Namun, fakta di lapangan saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan WNA, ternyata mereka (WNA) punya Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akta pendirian perusahaan.
Untuk itu, pihaknya meningkatkan penyertaan modal WNA menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.
Ia meminta kepada WNA yang memiliki investasi dengan menggunakan syarat yang lama, maka penyertaan modal harus ditingkatkan hingga mencapai Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas (Itas) investor atau Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap investor.*