Silmy Karim Sebut Pengetatan Visa Investor Perkuat UMKM Lokal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Dirjen Imigrasi: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan

VOICEIndonesia.co, Nusa Dua, Bali – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan pengetatan pemberian visa investor kepada warga negara asing (WNA) ditujukan untuk memperkuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

“Kalau referensi undang-undang yang ada itu Rp1 miliar masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” kata Silmy Karim di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (01/10/2024).

Menurut dia, aturan nilai investasi atau penyertaan modal sebesar Rp1 miliar dinilai menjadi penyebab mudahnya WNA mendapatkan visa investor.

Sedangkan saat pelaksanaan operasi di lapangan, WNA yang mengantongi visa investor itu ternyata melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di antaranya justru merampas sektor UMKM yang selama ini digeluti wirausaha lokal hingga tidak melakukan bisnis sesuai visa investor.

Baca Juga: Menaker Ida luncurkan buku hasil capaian kinerja

Dilansir dari ANTARA, berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menyebutkan kategori usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Ada pun kriteria modal usaha itu digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha.

Akibatnya, kondisi itu dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro termasuk di Bali yang bersaing dengan WNA.

“Tuntutan masyarakat Bali untuk kegiatan mikro kecil menengah itu mestinya dimiliki masyarakat Bali atau WNI,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenlu sosialisasikan Kartu Diaspora ke WNI di Shanghai

Namun, fakta di lapangan saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan WNA, ternyata mereka (WNA) punya Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akta pendirian perusahaan.

Untuk itu, pihaknya meningkatkan penyertaan modal WNA menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Ia meminta kepada WNA yang memiliki investasi dengan menggunakan syarat yang lama, maka penyertaan modal harus ditingkatkan hingga mencapai Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas (Itas) investor atau Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap investor.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO