BC Soetta gagalkan penyelundupan narkotika jaringan Afrika

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyembunyikan di dinding koper dari jaringan Afrika.

Upaya penyelundupan itu, diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang pada citra x-ray di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis menyampaikan, atas penindakan tersebut, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial FP beserta barang bukti kurang lebih 2.664 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Menlu RI tekankan penguatan kerja sama pembinaan SDM dengan Malaysia

“Diawali dari atensi analis penumpang dan kecurigaan petugas di lapangan yang menemukan anomali terhadap citra x-ray suatu koper bagasi milik seorang penumpang WNI berinisial FP (P, 43) flight Batik Air OD 0320 dari Kuala Lumpur ke Jakarta, dengan estimasi jam kedatangan pukul 08.45 WIB, yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam dinding koper bagasi (false compartment) dengan berat netto 2.500 gram,” jelasnya.

Dilansir dari ANTARA, atas penemuan tersebut, petugas kemudian terduga pelaku dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kendati, berdasarkan hasil pengembangan dan wawancara, diketahui tersangka dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial N.

“Tersangka mengaku berkenal dengan N pertama kali melalui aplikasi kencan daring namun hanya sebatas obrolan di aplikasi dan tidak pernah bertemu tatap muka,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Komitmen Dukung Visi Presiden untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh N dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dalam satu kali kegiatan.

“Oleh karena itu, tim gabungan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penindakan sebanyak 2.500 gram jenis sabu-sabu ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 12.500 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp19,98 milyar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO