VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Sebanyak delapan calon penumpang yang hendak berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menuju Tawau, Malaysia, terpaksa ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.
Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian mendalam, termasuk wawancara singkat, menemukan indikasi bahwa para calon penumpang tersebut berpotensi bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan cermat oleh petugas Imigrasi guna memastikan bahwa perjalanan para calon penumpang sesuai aturan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedelapan calon penumpang, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diduga tidak memiliki izin kerja yang sah. Petugas mencatat data mereka, termasuk nama, tanggal lahir, dan nomor paspor, untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda CPMI Non Prosedural ke Malaysia
Dalam daftar yang diperoleh, nama-nama seperti HAS (34) laki-laki, R (28) Perempuan, H (30) Laki-laki, dan lainnya tercatat dengan paspor yang dikeluarkan oleh beberapa kantor imigrasi di Pare-Pare, Palopo, dan Makassar.
Petugas menegaskan bahwa tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pekerja non-prosedural.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum bepergian ke luar negeri dan selalu mengikuti prosedur resmi,” katanya.
Penundaan ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku dalam perjalanan internasional. *