VOICEINDONESIA.CO, Mojokerto – Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa (Gus Bara) memusnahkan 13,7 juta batang rokok dan 1.237,5 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 19,4 miliar. Beredarnya dua jenis barang kena bea cukai (BKC) secara ilegal ini merugikan negara sebesar Rp 13,3 miliar.
Gus Barra menjelaskan pemusnahan barang-barang BKC ilegal ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Mojokerto dalam penegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. (BKC ilegal) Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” kata Gus Barra pada keterangannya dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Januari-April 2025. Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo ini meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.