VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan orang berskala internasional yang beroperasi di Bahrain.
Tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam merekrut dan memberangkatkan pekerja migran ilegal sejak tahun 2022.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban mengaku direkrut melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan janji akan bekerja sebagai pelayan restoran (waitress) dan petugas kebersihan (housekeeping) hotel. Namun, setibanya di Bahrain, korban justru mengalami eksploitasi.
Baca Juga: Tak Mau Dipulangkan Majikan, Pekerja Migran Loncat ke Laut
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi untuk menjebak para korban.
“Korban dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, tapi kenyataannya mereka bekerja tidak sesuai kontrak dan tidak menerima upah yang dijanjikan. Ini adalah bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja migran,” ujar Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Dalam praktiknya, SG berperan sebagai perantara dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
RH, selaku direktur LPK, mengurus paspor dan menerima dana keberangkatan, sementara NH bertugas mengatur dokumen dan keberangkatan korban.
Baca Juga: Kusnadi Mantan Ketua PDIP Jatim Diduga Diculik, Lokasi Terakhir berada di Pamekasan
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, serta alat komunikasi. Jaringan ini disebut telah mengirimkan sejumlah korban ke Bahrain dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.
Brigjen Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.
“Pastikan legalitas perusahaan penempatan dan kejelasan kontrak kerja. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tegasnya.