VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sistem pengawasan maksimal dalam penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada regulasi teknis dan pengukuran kinerja yang jelas di setiap unit kerja.
“Selama ini kebijakan WFA belum memiliki ukuran yang pasti, asesmen, maupun sistem pengawasan. Maka harus dipastikan output-nya jelas,” kata Bima di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri akan menyusun panduan teknis yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel.
Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.
Regulasi ini memungkinkan instansi pemerintah menerapkan pola kerja adaptif: dari kantor, rumah, lokasi tertentu, hingga pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi.
Menanggapi aturan ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan ASN agar menjaga kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa kebijakan WFA tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran untuk bermalas-malasan.
“Kalau sudah diberi kepercayaan untuk WFA, maka jaga kepercayaan itu. Jangan justru malah menyalahgunakannya,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hidayat berharap kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi ASN untuk lebih produktif dan profesional dalam menjalankan tugas negara.
“Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.