VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan alias tetap untuk periode Juli hingga September 2025 atau Triwulan III.
Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri.
“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM juga tidak berubah.
Jisman menjelaskan, keputusan ini diambil meski secara parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) seharusnya memicu kenaikan tarif.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, demi kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan volume penjualan listrik,” ujar Jisman.
Penetapan tarif listrik ini mengikuti Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro sebelumnya—inilah yang menjadi dasar untuk tarif Triwulan III 2025, yang mengacu pada periode Februari–April 2025.