Lombok Timur,akuupdate.com – Yuli Handayani Irfan Minum (30), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kab, Lombok Timur (Lotim) mengaku telah menjadi korban penyiksaan mejikanya selama bekerja di Dubai yang saat ini berada di KBRI Abu Dhabi.
Nasib yang dialami Yuli disampaikan pihak keluarganya atas nama Nuraini (Bibi) Irpan (Bapak kandung nya) kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim yang berlokasi di PTC Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, ujar Usman Ketua SBMI NTB (14/10)
Mereka menceritakan dari awal keberangkatannya sebagai PMI yang telah di rekrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari Desa yang sama, dengan negara tujuan Timur tengah (Dubai) diduga tidak Prosedural (Ilegal) tambah Usman
Atas pengaduan pihak keluarganya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan harapan Yuli Handayani anaknya bisa di pulangkan melihat kondisinya sangat memprihatinkan dan sakit parah, perlakukan yang buruk dari majikannya,”dia sering di siksa, Gajinya di ambil oleh pihak agensi di DUBAI tidak memberikan nya kepada Yuli Hayani (Korban) , tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,” Tegas Usman kepada tim redaksi akuupdate.com saat di konfirmasi
Advokat Yuza, SH, Sopian Heri Sandi, SH MH, dan Husnul Fajri S.H Tim Advokasi dan sekaligus Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap nasib PMI yang diperlakukan tidak manusiawi, “nasib Yuni Handayani,
Meminta Pihak Disnakertransmigrasi kabupaten lombok timur harus lebih pro aktiv untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk membahas masalah tersebut jangan hanya menunggu panggilan atau informasi karna ini bersifat darurat PMI atas nama Yuli Handayani tersebut dalam keadaan sakit karna dia sering di siksa, Gajinya di ambil oleh pihak agenci di DUBAI tidak memberikan nya kepada Yuli Hayani (Korban) , tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,”
Terlepas dari legal atau ilegal warga negara punya hak Yang sama untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri kemudian UU No 6 tahun 2012 tentang Konvensi International mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, ,lanjut Usman
Kami Juga meminta kepada Kapolda Nusa Tenggara Brat (NTB) segera memproses Hukum dan tindak tegas kepada para pelaku, pengirim Yuli Handayani Ke Timur Tengah (Dubai), yang diduga melakukan pengiriman PMI non proseural tersebut yakni ,Sponsornya , Inak Agus dan H.Haerudin
Kami menduga bahwa mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur pemberantasan segala tindak pidana yang bertujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (red)