VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ini menantang PT Duta Palma untuk melaporkan dirinya ke kepolisian terkait kasus penahanan ijazah.
Hal ini bermula usai perusahaan tersebut melaporkan korban penahanan ijazah, Hebben Tarnando, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
“Kalau mau mereka tuntut buruhnya, ya mereka juga harus tuntut wamen-nya,” kata Wamenaker kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Sinergi Lintas Sektor: Tameng Baru Perlindungan PMI
Wamenaker menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa video terkait pengakuan PT Duta Palma yang tidak menahan ijazah dan sudah dipulangkan.
Ia mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan penahanan ijazah Hebbi yang juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal aduan “Buruh Tanya Wamen” milik Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, lanjutnya, tim teknologi Informasi (IT) Kemenaker menyebarkan konten tersebut ke publik.
Immanuel menegaskan PT Duta Palma seharusnya melaporkan dirinya sebagai perwakilan negara, bukan menyusahkan rakyat kecil. Dia menilai tindakan melaporkan buruh lebih mudah dibanding melaporkan pejabat negara yang memiliki relasi kekuasaan.
Baca Juga: KP2MI Soroti RUU PMI, Abaikan Nasib Pekerja Magang di Luar Negeri
“Karena yang membuka aplikasi laporan ‘Buruh Tanya Wamen’, ya saya. Jadi Duta Palma harus melaporkan saya sebagai negara. Itu lebih adil dibanding laporkan orang susah,” katanya.
Sebelumnya, Wamenaker mendampingi korban PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka tiba pukul 13.24 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).