VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggunaan pindar atau pinjaman daring untuk tujuan konsumtif berisiko tinggi. OJK juga menyoroti fenomena anak muda yang semakin banyak terjerat utang karena menggunakan layanan ini untuk membeli barang-barang konsumtif.
“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
OJK mencatat bahwa anak muda kerap menggunakan pindar untuk membeli barang-barang seperti pakaian, tas, dan handphone tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman. Pola konsumsi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menjerat mereka dalam lilitan utang yang sulit dilunasi.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar
Regulator menekankan bahwa baik buruknya dampak pindar sangat bergantung pada cara penggunaannya.
“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” ia menambahkan.
Baca Juga: BPKN Minta OJK Buka Rekening Dormant, Singgung UU Perlindungan Konsumen
OJK mendorong masyarakat untuk menggunakan pindar secara bijak dan menghindari jeratan utang konsumtif yang merugikan.
