Nasional

KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co12 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB
KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker
Iklan
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Dua saksi yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025). Baca Juga: Mantan Pejabat Eselon I Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Sertifikasi K3 Budi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk menggali proses penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Immanuel pada Desember 2024. Baca Juga: KPK Pantau Ketat Pembelian Pesawat Garuda Senilai Rp127 Triliun Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemerasan tersebut menyebabkan pembengkakan biaya sertifikasi K3. “Dari tarif resmi Rp275.000, pekerja harus membayar hingga Rp6.000.000 akibat praktik pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi,” katanya pada Jumat (22/8/2025). Setyo menyebut, total selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar yang diduga mengalir ke para tersangka. Ia menuturkan, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan terus berlanjut setelah Immanuel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta bagian,” ujarnya. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Redaksi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah AirImigrasi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah Air

Afifah·02 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->