VOICEINDONESIA.CO, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membantu pemulangan lima pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia karena berstatus ilegal.
“Kelima orang yang kami bantu itu berasal dari Desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Desa Palesanggar,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pamekasan, Muttaqin, di Pamekasan, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Tiga Sektor di Prefektur Miyagi Paling Membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia
Muttaqin menjelaskan, jumlah PMI asal Pamekasan yang dipulangkan sebenarnya sebanyak delapan orang.
Namun, tiga di antaranya tidak diketahui keberadaannya sehingga hanya lima orang yang berhasil dibantu pemkab.
Informasi mengenai pemulangan itu, lanjutnya, diperoleh berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Baca Juga: Tidak Sembarangan, Ini Cara Penanganan Kasus Hukum Anak Dibawah 12 Tahun
Pemkab kemudian menjemput para PMI ke Bandara Juanda, Surabaya.
“Sebelum kelima PMI ini dipulangkan ke rumah asalnya, mereka terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.
Sepanjang 2024, Pemkab Pamekasan telah membantu pemulangan 20 PMI dari luar negeri.
Selain karena berstatus ilegal, beberapa di antaranya meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan kerja di Malaysia dan Arab Saudi.