VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, didampingi jajaran Bidang PWNI-Pensosbud, mengunjungi 39 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di Penjara Taipei.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia pada Selasa, (26/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para tahanan menyampaikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan mendapat perlakuan baik di dalam penjara.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Aktif Perangi Kekerasan di Kampus
Menanggapi hal itu, Arif berpesan agar para WNI terus bersabar menjalani hukuman, menaati aturan yang berlaku, serta memperkuat keimanan.
“Kami berharap para WNI tetap tabah, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menaati peraturan di penjara. Jika membutuhkan bantuan, silakan menghubungi KDEI Taipei melalui surat, baik untuk komunikasi dengan keluarga maupun permasalahan hukum,” ujar Arif.
Di akhir kunjungan, pihak KDEI menyerahkan bantuan logistik kepada seluruh tahanan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan GovTech dan Gen Bank Sebagai Fondasi Pertanian Berbasis Sains
KDEI mencatat, jumlah WNI yang terjerat kasus hukum meningkat dibandingkan kunjungan terakhir pada 17 Januari 2025.
Mayoritas kasus melibatkan pelanggaran pidana, di antaranya berkendara dalam keadaan mabuk dan penipuan melalui penyalahgunaan kartu ATM.
Menanggapi hal tersebut, KDEI Taipei mengingatkan seluruh WNI di Taiwan untuk mematuhi hukum setempat, tidak mengemudi setelah mengonsumsi alkohol, serta tidak memperjualbelikan atau meminjamkan kartu ATM maupun identitas pribadi.
Praktik tersebut rawan disalahgunakan untuk tindak penipuan dan pencucian uang.
Selain itu, KDEI juga menegaskan agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan menjaga ketertiban umum dan tetap fokus pada tujuan utama mereka datang ke Taiwan, yakni untuk bekerja.