VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan pada Senin (25/8/2025) lalu.
Ketujuh WNA tersebut mengaku masuk ke Indonesia sebagai investor, namun diketahui menggunakan izin tinggal dengan penjamin atau sponsor fiktif.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga akan keberadaan warga negara asing di apartement center poin yang dianggap tidak jelas kegiatannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Jumlah WNI Terjerat Pidana di Taiwan Meningkat, Termasuk Kasus Penipuan
Filianto Akbar menjelaskan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga melakukan pemeriksaan pada enam lokasi yang diklaim sebagai kantor dari tempat investasi tersebut.
“Sedang kami lakukan pendalaman di tuang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPO Bekasi,” jelas Filianto.
Dari tujuh WNA tersebut, tiga orang berasal dari Yaman, dua orang dari India, satu orang dari Nepal dan satu orang dari Bangladesh.
Baca Juga: Tiga Tersangka Judi Online Ditangkap, Transaksi Capai Rp63,7 Miliar
Atas dasar tersebut, WNA diduga melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini tujuh WNA sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengenaan deportasi.
“Saat ini masih dalam tahap pendalam dan memungkinkan untuk dideportasi,” jelas Filianto.