VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya risiko tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan armada baru Garuda Indonesia yang nilainya mencapai mencapai US$8,03 miliar atau sekitar Rp127 triliun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan memastikan pengadaan bernilai fantastis ini tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” ujar Setyo dalam siaran pers, dikutip Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: KPK Pilih Pasal Kerugian Negara, Bukan Suap di Kasus Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menambahkan sejumlah risiko dalam pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi.
“[Sehingga] KPK akan melakukan pemantauan secara berlapis agar setiap langkah sesuai aturan,” kata Agus.
Baca Juga: KPK Selidiki Potensi Kebocoran Rp5 Triliun dalam Anggaran Haji
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menekankan bahaya konflik kepentingan yang dapat melemahkan independensi pengambil keputusan. Negosiasi Garuda dengan Boeing menghasilkan beberapa opsi pembelian, dengan nilai transaksi hingga mencapai US$8,03 miliar atau sekitar Rp127 triliun.
Proses ini melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur.