VOICEINDONESIA.CO, Tangerang Selatan – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelesaikan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri P2MI tentang Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia. Rapat yang dilaksanakan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (2/10/2025) hingga Jumat (3/10/2025) ini turut melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret KP2MI dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaksanaan program kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi tersebut sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021 dilakukan bersama K/L terkait dan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat dibuka oleh Direktur HPP II Kemenkum dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum, Oswald.
Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, menekankan pentingnya aturan tunggal untuk mengatur pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
“Kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah titik awal pelayanan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga perlu diatur mengenai hal pelayanan ini dalam satu aturan agar dipahami bersama untuk kemudian dilaksanakan di lapangan,” ujar Wahyudi dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Jerman Siap Tingkatkan Kerja Sama Penempatan PMI Terampil
Rancangan peraturan juga menekankan pendataan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), khususnya mereka yang gagal berangkat karena sakit, pembatalan perjanjian kerja, atau tidak memiliki dokumen. Pendataan dilakukan oleh petugas rehabilitasi melalui layanan help desk dengan input data ke dalam SiskoP2MI.
Pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi tidak hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai kebutuhan.
Rapat dihadiri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memungkinkan pelayanan lebih terkoordinasi dan responsif bagi Pekerja Migran Indonesia.