VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan siap menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di bawah 8,5 persen. Ancaman ini disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap sinyal kebijakan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan keputusan pemerintah yang hanya mendengar saran dari pengusaha merupakan langkah sepihak yang akan dilawan dengan kekuatan massa.
“Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, maka kami akan melakukan perlawanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Buruh Desak UMP 2026 Naik 8,5%, Menaker Yassierli: Aspirasinya Kita Tampung
Said menilai kebijakan upah minimum tahun depan tidak seimbang dengan beban hidup buruh yang semakin meningkat. Ia menegaskan, keputusan yang hanya mempertimbangkan pandangan kalangan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat diterima.
“Hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB akan mengambil langkah tegas,” lanjutnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap
Koalisi yang menaungi 72 organisasi serikat pekerja itu juga menyiapkan langkah besar jika dialog dengan pemerintah tidak menghasilkan kesepakatan yang adil.
“Yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Angka tersebut dinilai jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen.